KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 2
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
- Pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
- Bunga yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh ppuluh juta rupiah) dan akan dibayarkan di muka kepada setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
