KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 1
Kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
