KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1998 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku.
