KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.