PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara adalah :
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Hakim Agung Mahkamah Agung;
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 2
(1) Kepada para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian
kendaraan perorangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara yang sudah pernah memperoleh fasilitas kredit yang sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
diberikan bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.
Pasal 3
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa :
- pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
- bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar di muka kepada setiap pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Para Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2000 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2003
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para
pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara, dipandang perlu
memberikan kemudahan kepada pejabat negara pada Lembaga
Tinggi Negara yang bermaksud membeli kendaraan perorangan
dalam bentuk pemberian fasilitas kredit untuk pembelian
kendaraan perorangan;
- bahwa untuk keperluan tersebut, maka pemberian fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan kepada para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara tersebut perlu diatur dalam suatu Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3931);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);
