KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Para Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2000 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
