KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara adalah :
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Hakim Agung Mahkamah Agung;
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
