KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA
Pasal 2
(1) Kepada para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian
kendaraan perorangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara yang sudah pernah memperoleh fasilitas kredit yang sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
diberikan bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.
