KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA
Pasal 3
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa :
- pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
- bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar di muka kepada setiap pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
