PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 1
(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti
dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah
kediaman yang layak.
(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak
mendapatkan sumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
sebanyak 1 (satu) kali.
Pasal 2
Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 3
Pengadaan rumah kediaman dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dilakukan oleh Sekretaris Negara.
Pasal 5
(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan
Sekretaris Negara.
(2) Keputusan Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sekurang-kurangnya memuat:
nama Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden;
letak rumah;
luas dan harga dari tanah dan bangunan.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978
tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden
serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yang berhenti
dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah
kediaman yang layak;
- bahwa dalam rangka pemberian rumah tersebut kepada Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/
Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden
dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3128);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
