KEPPRES
PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 4
Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dilakukan oleh Sekretaris Negara.
Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dilakukan oleh Sekretaris Negara.