KEPPRES
PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 5
(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan
Sekretaris Negara.
(2) Keputusan Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sekurang-kurangnya memuat:
nama Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden;
letak rumah;
luas dan harga dari tanah dan bangunan.
Pasal 6 …
PRESIDEN
