KEPPRES
PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
ttd
