KEPPRES
PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 2
Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).