KEPPRES
PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
Pasal 1
(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti
dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah
kediaman yang layak.
(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak
mendapatkan sumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
sebanyak 1 (satu) kali.
