KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Agenda Habitat II atau disebut Habitat II adalah pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dan
strategi dari bangsa-bangsa yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa untuk
melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan permukiman
yang berkelanjutan khususnya di negara-negara sedang berkembang, yang dihasilkan dan
diputuskan dalam Konferensi Habitat II di Istanbul, Turki Tahun 1996.
- Country Report Indonesia adalah laporan tertulis Pemerintah yang disusun secara sistematis
dengan metode tertentu mengenai pelaksanaan Agenda Habitat II menyangkut masalah-masalah
pokok dan hal-hal yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun,
yang akan disampaikan dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation
Tahun 2001 di New York.
Pasal 2
(1) Membentuk Komite Nasional Agenda Habitat II yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut dengan Komite Nasional Habitat II.
(2) Komite Nasional Habitat II diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Habitat II bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Komite Nasional Habitat II berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Komite Nasional Habitat II bertugas :
- membantu penyusunan dan penyiapan Country Report Indonesia berkenaan dengan pelaksanaan
Agenda Habitat II, yang akan disampaikan Pemerintah dalam pertemuan Special Session On
Habitat II Agenda Implementation Tahun 2001 di New York;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan Agenda
Habitat II dan pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation;
- membantu Pemerintah memasyarakatkan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda
Implementation;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On
Habitat II Agenda Implementation;e. menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi
dalam pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation,
kepada instansi atau pihak yang berwenang guna penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Habitat II dapat mengikutsertakan dan/atau
meminta saran dan pertimbangan dari pihak lain yang terkait dan/atau para ahli dari unsur
Pemerintah dan masyarakat.
ORGANISASI
Bagian Pertama
Keanggotaan
Pasal 6
PRESIDEN
Komite Nasional Habitat II terdiri dari :
Ketua …
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris;
Anggota.
Pasal 7
Anggota Komite Nasional Habitat II meliputi unsur Pemerintah dan masyarakat.
Pasal 8
Susunan keanggotaan Komite Nasional Habitat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 9
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Komite Nasional Habitat II diperbantukan
sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
Pasal 10
Tenaga kesekretariatan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua atas usul Sekretaris.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 11
PRESIDEN
Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua dapat membentuk
kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV …
TATA KERJA
Pasal 12
Tata kerja Komite Nasional Habitat II diatur lebih lanjut oleh Ketua.
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Nasional Habitat II dan
kesekretariatan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
Pasal 14
Keberadaan Komite Nasional Habitat II berakhir sampai dengan Tahun 2006.
Pasal 15
(1) Dengan berakhirnya Komite Nasional Habitat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Ketua
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komite Nasional Habitat II
kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan secara tertulis.
PRESIDEN
BAB VII …
LAIN-LAIN
Pasal 16
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan kualitas hasil
pelaksanaan tugas, Komite Nasional Habitat II dapat ikut serta secara aktif dalam
kegiatan-kegiatan yang diadakan baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia
dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang terkait di bidang permukiman.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENUTUP
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Agenda Habitat II yang dihasilkan dalam Konferensi Habitat II di Istanbul Turki
Tahun 1996 merupakan pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dan strategi
bangsa-bangsa yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa untuk
melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan
permukiman yang berkelanjutan khususnya di negara-negara yang sedang
berkembang;
- bahwa Indonesia sebagai anggota dan peserta Agenda Habitat II berkewajiban untuk
melaksanakan Keputusan Agenda Habitat II dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaannya dalam bentuk Country Report Indonesia, yang akan disampaikan
dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation Tahun 2001
di New York;
- bahwa pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation akan
menghasilkan keputusan-keputusan yang harus dan/atau menjadi komitmen untuk
dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Agenda Habitat II;
- bahwa keputusan-keputusan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda
Implementation perlu untuk dimasyarakatkan, dipantau, dan dievaluasi
pelaksanaannya serta diupayakan jalan penyelesaiannya atas masalah-masalah yang
ditemukan dalam pelaksanaannya untuk kurun waktu selama 5 (lima) tahun;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a,b,c, dan d dan dalam
rangka penyusunan dan penyiapan Country Report Indonesia serta untuk
meningkatkan pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda
Implementation, dipandang perlu membentuk Komite Nasional Agenda Habitat II
dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
