KEPPRES
KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
(1) Membentuk Komite Nasional Agenda Habitat II yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut dengan Komite Nasional Habitat II.
(2) Komite Nasional Habitat II diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Habitat II bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3 …
PRESIDEN
