KEPPRES
KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Agenda Habitat II atau disebut Habitat II adalah pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dan
strategi dari bangsa-bangsa yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa untuk
melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan permukiman
yang berkelanjutan khususnya di negara-negara sedang berkembang, yang dihasilkan dan
diputuskan dalam Konferensi Habitat II di Istanbul, Turki Tahun 1996.
- Country Report Indonesia adalah laporan tertulis Pemerintah yang disusun secara sistematis
dengan metode tertentu mengenai pelaksanaan Agenda Habitat II menyangkut masalah-masalah
pokok dan hal-hal yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun,
yang akan disampaikan dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation
Tahun 2001 di New York.
