KEPPRES
KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II
Pasal 13
BAB 5 — BERAKHIRNYA KEBERADAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Nasional Habitat II dan
kesekretariatan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
