KEPPRES
KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II
Pasal 16
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan kualitas hasil
pelaksanaan tugas, Komite Nasional Habitat II dapat ikut serta secara aktif dalam
kegiatan-kegiatan yang diadakan baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia
dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang terkait di bidang permukiman.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENUTUP
