Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Teknisi Penelitian dan
Perekayasaan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai teknisi Penelitian dan Perekayasaan pada instansi Pemerintah.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap bulan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah menerima tunjangan struktural atau tunjangan fungsional tidak lagi diberikan tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
