TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Perekayasa diberikan Tunjangan Perekayasa
setiap bulan.
(2) Kepada …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan diberikan
Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Perekayasa dan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Perekayasa dan Tunjangan Teknisi Penelitian dan
Perekayasaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional
lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik
secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang Tunjangan Teknisi
Penelitian dan Perekayasaan;
- Keputusan ....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1996 tentang Tunjangan Perekayasa;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat
kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian
dan Perekayasaan, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4263);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
