KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Presiden ini.
