KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Perekayasa diberikan Tunjangan Perekayasa
setiap bulan.
(2) Kepada …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan diberikan
Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.
