KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Perekayasa dan Tunjangan Teknisi Penelitian dan
Perekayasaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional
lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
