KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik
secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
