KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.
