KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 3
Besarnya tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap bulan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
