KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 4
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah menerima tunjangan struktural atau tunjangan fungsional tidak lagi diberikan tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
