KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
