KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
