Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang PENYEDIAAN PELUMAS DAN PENANGANAN PELUMAS BEKAS
Pasal 1
(1) Menugaskan kepada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut PERTAMINA, untuk menyediakan dan melayani kebutuhan pelumas untuk keperluan dalam negeri. (2) Apabila kebutuhan pelumas tidak dapat dipenuhi dari hasil produksi pelumas PERTAMINA, maka PERTAMINA dapat melakukan impor kekurangan kebutuhan pelumas tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri Perdagangan.
Pasal 2
Syarat-syarat dan tata cara penyediaan dan pelayanan pelumas untuk keperluan dalam negeri serta pengawasannya ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 3
Dalam pelaksanaan penyediaan dan pelayanan pelumas termasuk impor pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, berlaku UNDANG-UNDANG Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
Pasal 4
(1) Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini: a. Semua kegiatan pengolahan kembali pelumas bekas dengan cara atau proses apapun untuk menghasilkan pelumas atau produk lain, dilarang dan harus dihentikan; b. Setiap orang dlarang memperdagangkan dan atau mengedarkan pelumas bekas. (2) Menteri Perindustrian mengatur lebih lanjut dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
Menteri Tenaga Kerja bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pertambangan dan Energi mengatur lebih lanjut masalah tenaga kerja yang timbul sebagai akibat penghentian kegiatan pengolahan kembali pelumas bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
(1) Setiap perusahaan atau tempat kerja yang dalam kegiatannya menggunakan pelumas, atau merupakan sumber buangan pelumas bekas tersebut dan selanjutnya menyerahkannya kepada PERTAMINA. (2) PERTAMINA mengumpulkan pelumas bekas dari tempat-tempat penampungan pelumas bekas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan memanfaatkannya dalam pengolahan bahan bakar minyak untuk keperluan dalam negeri.
Pasal 7
(1) Pelumas bekas yang tidak dapat diserahkan kepada PERTAMINA harus dimusnahkan dengan cara membakarnya. (2) Tata cara pemusnahan, pembakaran pelumas bekas dan pengawasannya, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Pasal 8
Menteri Pertambangan dan Eneargi melaksanakan peng awasan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan penyediaan dan pelayanan kebutuhan pelumas untuk keperluan dalam negeri serta pengumpulan pelumas bekas yang dilakukan oleh PERTAMINA.
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. Instruksi PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan, Peredaran, dan Pengawasan Pelumas; b. Segala ketentuan pelaksanaan yang bersangkutan dengan pengadaan, peredaran, dan pengawasan pelumas yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
