KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang PENYEDIAAN PELUMAS DAN PENANGANAN PELUMAS BEKAS
Pasal 5
Menteri Tenaga Kerja bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pertambangan dan Energi mengatur lebih lanjut masalah tenaga kerja yang timbul sebagai akibat penghentian kegiatan pengolahan kembali pelumas bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
