KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang PENYEDIAAN PELUMAS DAN PENANGANAN PELUMAS BEKAS
Pasal 4
(1) Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini: a. Semua kegiatan pengolahan kembali pelumas bekas dengan cara atau proses apapun untuk menghasilkan pelumas atau produk lain, dilarang dan harus dihentikan; b. Setiap orang dlarang memperdagangkan dan atau mengedarkan pelumas bekas. (2) Menteri Perindustrian mengatur lebih lanjut dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
