KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang PENYEDIAAN PELUMAS DAN PENANGANAN PELUMAS BEKAS
Pasal 6
(1) Setiap perusahaan atau tempat kerja yang dalam kegiatannya menggunakan pelumas, atau merupakan sumber buangan pelumas bekas tersebut dan selanjutnya menyerahkannya kepada PERTAMINA. (2) PERTAMINA mengumpulkan pelumas bekas dari tempat-tempat penampungan pelumas bekas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan memanfaatkannya dalam pengolahan bahan bakar minyak untuk keperluan dalam negeri.
