KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tentang PENYEDIAAN PELUMAS DAN PENANGANAN PELUMAS BEKAS
Pasal 8
Menteri Pertambangan dan Eneargi melaksanakan peng awasan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan penyediaan dan pelayanan kebutuhan pelumas untuk keperluan dalam negeri serta pengumpulan pelumas bekas yang dilakukan oleh PERTAMINA.
