PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI
Pasal 1
Kepada Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
Pasal 2
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berupa :
- pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
- bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar dimuka kepada setiap Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pasal 3
Pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya berlaku 1 (satu) kali selama yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5…
PRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari para Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada Anggota yang bermaksud membeli kendaraan perorangan dalam bentuk pemberian subsidi bunga kredit pembelian kendaraan;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Angggota Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3864);
- Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
