KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI
Pasal 3
Pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya berlaku 1 (satu) kali selama yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
