KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI
Pasal 2
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berupa :
- pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
- bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar dimuka kepada setiap Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
