KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI
Pasal 1
Kepada Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
