KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd