Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
Pasal 1
Untuk mendukung peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan secara terpadu, dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.
Pasal 2
Tim Koordinasi bertugas: a. mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat angkutnya; b. mengkoordinasikan pengintensifan upaya-upaya pemberantas-an segala bentuk penyelundupan; c. mengkoordinasikan perumusan strategi peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor; d. mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kegiatan peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor.
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Per-ekonomian; b. Wakil Ketua : Menteri Keuangan; c. Anggota : 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 2. Menteri Perhubungan; 3. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung; d. Sekretaris : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri dari: a. Ketua : Wakil Sekretaris Kabinet; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- b. Anggota… b. Anggota :
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan
- Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan;
- Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
- Kepala Staf Umum TNI;
- Deputi Kepala Polisi Republik Indonesia Bidang Operasional;
- Jaksa Agung Muda Intelijen Republik Indonesia; 10.Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia. c. Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.
Pasal 4
Tim Koordinasi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dibantu oleh suatu sekretariat yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 6…
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) atau instansi lainnya untuk membantu upaya pemberantasan segala bentuk penyelundupan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 8
Tim Koordinasi melaporkan program kerja serta perkembangan pelaksanaan kegiatannya kepada Presiden.
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 11…
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menunjang dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor serta untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia dipandang perlu melakukan langkah kebijakan yang terpadu dan terkoordinasi antar lintas pelaku termasuk penegakan hukumnya;
b. bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan Negara dipandang perlu mengintensifkan usaha-usaha pemberantasan penyelundupan;
c. bahwa dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, dipandang perlu untuk membentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1995 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
