KEPPRES
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 11…
