KEPPRES
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
