KEPPRES
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Per-ekonomian; b. Wakil Ketua : Menteri Keuangan; c. Anggota : 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 2. Menteri Perhubungan; 3. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung; d. Sekretaris : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri dari: a. Ketua : Wakil Sekretaris Kabinet; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- b. Anggota… b. Anggota :
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan
- Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan;
- Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
- Kepala Staf Umum TNI;
- Deputi Kepala Polisi Republik Indonesia Bidang Operasional;
- Jaksa Agung Muda Intelijen Republik Indonesia; 10.Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia. c. Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.
