KEPPRES
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
Pasal 2
Tim Koordinasi bertugas: a. mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat angkutnya; b. mengkoordinasikan pengintensifan upaya-upaya pemberantas-an segala bentuk penyelundupan; c. mengkoordinasikan perumusan strategi peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor; d. mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kegiatan peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor.
