KEPPRES
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap perlu.
