Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Pasal 1
(1). Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara
kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi.
(2). Bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari bahan peledak industri (komersial) dan bahan peledak militer.
(3). Perincian lebih lanjut tentang bahan peledak industri (komersial) dan bahan peledak militer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian.
Pasal 2
Dalam rangka upaya nasional untuk berswasembada dan menjamin kelangsungan pengadaan serta penyediaan bahan peledak guna mensukseskan pelaksanaan pembangunan nasional, menugaskan kepada Perusahaan Umum Dahana yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1973 untuk bertindak sebagai badan tunggal untuk pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponenkomponen yang berhubungan dengan bahan peledak tersebut untuk seluruh wilayah INDONESIA.
Pasal 3
Pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. memproduksi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu. b. melakukan impor bahan peledak dan yang sejenis dengan itu yang tidak dapat dibuat oleh Perusahaan Umum Dahana. c. mengatur distribusi serta penjualan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu.
Pasal 4
(1). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Umum Dahana wajib menyusun program tahunan yang meliputi :
a. perkiraan kebutuhan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan;
b. kebutuhan bahan baku untuk industri bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponenkomponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan serta lain-lain industri yang menggunakan bahan peledak.
c. rencana distribusi.
(2). Program tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri Pertahanan Keamanan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan sepanjang menyangkut bidang keuangan.
Pasal 5
(1). Pengadaan bahan atau komponen yang dapat digunakan untuk pembuatan atau produksi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu, dilakukan oleh Perusahaan Umum Dahana dan badan usaha lainnya yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
(2). Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengimporan, pembuatan atau produksi, penyediaan, dan distribusinya.
Pasal 6
(1). Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Panglima Angkatan Bersenjata melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,dan Pasal 5.
(2). Dengan tetap memperhatikan ketentuan ayat (1), pengawasan kegiatan pengadaan bahan atau komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh badan usaha selain Perusahaan Umum Dahana dilakukan sebagai berikut :
Menteri Perdagangan mengawasi kegiatan pengimporannya;
Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengawasi kegiatan distribusi dan penggunaannya.
Pasal 7
Apabila terdapat keragu-raguan atas identitas suatu bahan sehubungan dengan ketentuan Pasal 1, maka penetapan identitas tersebut diberikan oleh PRESIDEN setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Perindustrian.
Pasal 8
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Panglima Angkatan Bersenjata sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 9
Semua ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1982 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkannya ketentuan baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 10
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1982 tentang Pengadaan Bahan Peledak dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Pebruari 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
