KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Pasal 7
Apabila terdapat keragu-raguan atas identitas suatu bahan sehubungan dengan ketentuan Pasal 1, maka penetapan identitas tersebut diberikan oleh PRESIDEN setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Perindustrian.
