KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Pasal 6
(1). Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Panglima Angkatan Bersenjata melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,dan Pasal 5.
(2). Dengan tetap memperhatikan ketentuan ayat (1), pengawasan kegiatan pengadaan bahan atau komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh badan usaha selain Perusahaan Umum Dahana dilakukan sebagai berikut :
Menteri Perdagangan mengawasi kegiatan pengimporannya;
Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengawasi kegiatan distribusi dan penggunaannya.
